Polis asuransi jiwa tradisional dibagi menjadi
tiga produk dasar yaitu Term, Whole life, dan Endowment. Polis asuransi jiwa
dengan keuntungan dan tanpa keuntungan:
Polis dengan keuntungan (with profit policies): dapat berpartisipasi dan mendapat keuntungan dari surplus perusahaan yang biasanya berupa pemberian bonus kedalam polis. Bonus tersebut dapat berupa: bonus reversionary (bonus yang tidak langsung dibayarkan secara tunai namun biasanya berupa penambahan uang pertanggungan), bonus tunai, bonus pemotongan premi yang akan datang (mengurangi premi yang akan dibayarkan oleh pemegang polis), dan bonus jatuh tempo/terminal (bonus dibayarkan jika telah mencapai akhir masa pertanggungan/terjadi kematian, dengan catatan premi asuransi terus dibayarkan).
Polis dengan keuntungan (with profit policies): dapat berpartisipasi dan mendapat keuntungan dari surplus perusahaan yang biasanya berupa pemberian bonus kedalam polis. Bonus tersebut dapat berupa: bonus reversionary (bonus yang tidak langsung dibayarkan secara tunai namun biasanya berupa penambahan uang pertanggungan), bonus tunai, bonus pemotongan premi yang akan datang (mengurangi premi yang akan dibayarkan oleh pemegang polis), dan bonus jatuh tempo/terminal (bonus dibayarkan jika telah mencapai akhir masa pertanggungan/terjadi kematian, dengan catatan premi asuransi terus dibayarkan).
Polis tanpa keuntungan (without profit policies): kebalikan dari polis dengan keuntungan, yaitu polis yang tidak bisa berpartisipasi dari surplus perusahaan asuransi.
Karakteristik polis tradisional:
Polis asuransi jiwa individu adalah polis yang ditujukan pada seseorang/individu. Manfaat asuransi jiwa individu sebagai berikut:
*Manfaat asuransi jiwa individu berjangka (term
insurance) adalah kontrak asuransi jiwa dimana sejumlah uang tertentu
dibayarkan oleh perusahaan jika tertanggung meninggal dalam suatu jangka waktu
yang telah ditentukan. Untuk jangka waktunya antara 1 tahun sampai 2 tahun.
Polis asuransi jiwa individu berjangka ini biasanya untuk orang-orang yang mempunyai
masalah pada premi alias tidak mempunyai uang.
*Manfaat asuransi jiwa individu seumur hidup (wholelife) memberikan proteksi asuransi seumur hidup dimana sejumlah uang pertanggungan dibayar kapan saja jika tertanggung meninggal. Pembayaran premi asuransi terdiri atas 2 jenis utama yaitu polis asuransi jiwa individu seumur hidup dengan pembayaran terus dan polis asuransi seumur hidup individu dengan pembayaran terbatas.
*Manfaat asuransi jiwa individu dwiguna (endowment) memberikan pembayaran uang pertanggungan jika dia masih hidup di akhir masa asuransi atau jika tertanggung meninggal sebelum masa asuransi berakhir. Polis asuransi jiwa individu dwiguna adalah premi proteksi dan tabungan yang dikombinasikan.
*Manfaat kombinasi jenis polis dasar: kombinasi dari asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, dan asuransi jiwa dwiguna.
*Manfaat asuransi jiwa individu seumur hidup (wholelife) memberikan proteksi asuransi seumur hidup dimana sejumlah uang pertanggungan dibayar kapan saja jika tertanggung meninggal. Pembayaran premi asuransi terdiri atas 2 jenis utama yaitu polis asuransi jiwa individu seumur hidup dengan pembayaran terus dan polis asuransi seumur hidup individu dengan pembayaran terbatas.
*Manfaat asuransi jiwa individu dwiguna (endowment) memberikan pembayaran uang pertanggungan jika dia masih hidup di akhir masa asuransi atau jika tertanggung meninggal sebelum masa asuransi berakhir. Polis asuransi jiwa individu dwiguna adalah premi proteksi dan tabungan yang dikombinasikan.
*Manfaat kombinasi jenis polis dasar: kombinasi dari asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, dan asuransi jiwa dwiguna.
Polis asuransi jiwa kumpulan.
Contohnya: dosen-dosen yang diproteksi di dalam satu polis asuransi jiwa
kumpulan berjangka.
Polis asuransi jiwa unit linked
(investement linked/variable life) adalah polis asuransi jiwa individu yang
memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk
berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat
nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.
Karakteristik polis unit linked sebagai berikut.
*premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan.
*harga unit diumumkan secara berkala.
*metode 1 menggunakan harga unit tunggal (single price), formula yang
digunakan adalah: Dana pemegang polis = Jumlah Unit x Harga Unit (untuk premi tunggal, perusahaan asuransi jiwa biasanya memperhitungkan biaya penjualan, biaya asuransi, dan biaya administrasi didepan dengan memotong dari premi telah dibayarkan oleh pemegang polis).
*metode 2 menggunakan dua harga (dual price) yaitu harga jual (offer price) dan harga beli (bid price). Harga beli umumnya lebih rendah dari harga jual.
*premi setiap polis unit linked dipecah menjadi beberapa komponen dan semua biaya dikategorikan.
*elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
*nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini direpresentasikan oleh harga unit dari dana investasinya dan biasanya tidak digaransi.
*pemegang polis umumnya dapat menambah dana (top up).
Jenis dana unit linked di Indonesia:
1) Dana saham: proteksi untuk anak yang masih kecil.
2) Dana pendapatan tetap atau obligasi.
3) Dana tunai: dana yang hanya diinvestasikan dalam bentuk tunai seperti deposito bank dan SBI.
4) Dana reksadana: dana yang diinvestasikan di instrumen reksadana.
5) Dana campuran: suatu kumpulan aset yang biasanya terdiri dari proporsi saham yang tinggi dan
proporsi pendapatan tetap yang rendah misalnya 70% saham dan 30% obligasi.
Jenis polis unit linked dari segi pembayaran premi yaitu: polis unit linked premi tunggal untuk investasi dan polis unit linked premi berkala untuk proteksi.
Manfaat Polis Unit Linked: potensi pertumbuhan hasil investasi yang tinggi, likuiditas, keahlian dan modal investasi.
Asuransi Jiwa Syariah
Usaha saling melindungi dan tolong menolong.
Akad Tabarru dan Tijarah (investasi: profit oriented transaction; mudharabah dan wakalah).
Akadnya: tidak ada unsur kezaliman, bukan riba, tidak gharar, tidak haram, tidak maisir, tidak membahayakan pihak sendiri/pihak lain.
Nama : Nur Maulidah
Npk : 32542